Jumat, 17 Mei 2013

STUNGUN Jilid 3



 









Q: Apa itu stungun?
A: Alat elektronik yang di desain dan difungsikan sedemikian rupa sebagai alat keamanan diri.
Q: Legal tidak alat ini?
A: Legal kok selama penggunaannya benar dan tepat guna yaitu sebagai alat keamanan diri.
Q: Bagaimana cara kerja alat ini?
A: Alat ini bekerja dengan mengeluarkan sengat listrik dengan kekuatan cukup besar sehingga dapat melumpuhkan.
Q: Bisa buat pingsan penjahat tidak?
A: Sangat bisa! cukup kontak alat ini di daerah tertentu seperti leher, dada (dekat jantung), atau pergelangan tangan.
Q: Berapa lama kontak untuk membuat penjahat pingsan?
A: Yang pasti diatas 3 detik, dibawah 3 detik mengakibatkan kelimpungan, disorientasi, dan lemas otot.
Q: Bisa di isi ulang?
A: Bisa, karena alat ini menggunakan batere Li-ion/Ni-mh. Pengisian maksimal 6 jam (dari kondisi kosong).
Q: Perlu surat ijin dari polisi gak?
A: Alat ini bukan senjata api jadi tidak perlu ijin tetapi jika memiliki ijin itu lebih bagus.
Q: Ada garansi?
A: Ada, 1 bulan (syarat dan ketentuan berlaku).

 

 Penggunaan & Perawatan

1. Pergunakan alat secara tepat guna.
2. Jangan mengaktifkan alat stungun ini selama lebih dari 5 detik.
3. Selalu simpan stungun pada tempat yang kering dan tidak terkena sinar matahari langsung.
4. Selalu lakukan pemeriksaan alat, apabila baterai sudah habis langsung diisi ulang.
5. Isi ulang baterai MAKSIMAL 5 jam (Basic, Special, dan Unique) 10 jam (Professional) dari keadaan kosong.
6. Jangan gunakan pada obyek metal.
7. Jauhkan dari jangkauan anak-anak.
8. Dilarang digunakan untuk bermain-main.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar